NILAI FUNDAMENTAL BAHASA INDONESIA
Oleh: Dimas Sanjaya
Sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah, pelajaran Bahasa Indonesia adalah mata pelajaran wajib dan ikut dalam mata pelajaran yang diuji di ujian nasional, bahkan hingga perguruan tinggi menjadi mata kuliah wajib. Agaknya, kita sering masuk dalam streotip bahwa pelajaran Bahasa Indonesia merupakan pelajaran yang mudah karena merupakan bahasa kita sendiri bahkan sudah dipelajari sejak bahasa ibu. Lalu apa hal yang fundamental dalam bahasa Indonesia sehingga bahasa tersebut harus dipelajari?
Tak luput dari ingatan, bahwa kita sering diberikan nasihat untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahkan hingga saat ini yang ada dipikiran kebanyakan orang adalah bahasa yang baik dan benar itu adalah bahasa Indonesia formal. Pernyataan tersebut tidaklah benar, bahwasanya bahasa Indonesia yang baik dan benar itu, pertama “baik” dalam artian bahasa tersebut menyesuaikan situasi atau yang biasa disebut ragam (formal dan informal), sedangkan “benar” adalah bahasa tersebut sesuai dengan kaidah gramatikal bahasa sesuai PUEBI (Pedoman Umum Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut, artinya dalam kondisi informal pun kita harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Keanekaragaman bahasa di Indonesia merupakan warisan budaya tak benda yang harus dilestarikan. Dengan keanekaragaman ini akan mencirikan Indonesia dan menjadikan sebuah identitas bangsa. Beruntungnya, aneka bahasa daerah tersebut memberikan sumbangsih pada kosakata bahasa Indonesia. Bahkan banyak kosakata bahasa Indonesia diambil dari bahasa daerah. Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bahasa Jawa memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan kosakata saat ini yakni 30,87% atau 1109 entri kosakata. Sumbangsih ini mengindikasi bahwa di Indonesia, lema atau padanan kata bisa didapatkan dari istilah-istilah dalam bahasa daerah. Contohnya: unduh, dalam bahasa Jawa unduh adalah memanen. Lalu disadur dalam bahasa Indonesia sebagai padanan dari download.
Akar sejarah kita yaitu Sumpah Pemuda memberikan maklumat pada bangsa kita bahwa kita harus “…menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Hal ini memberikan refleksi kepada kita bahwa bangsa ini dapat bersatu hanya dari bahasa. Maka hal ini pula dianggap serius bagi pemerintah Indonesia dengan lahirnya Perpres Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini menggantikan Perpres Nomor 16 tahun 2010 tentang Penggunaan bahasa Indonesia pada Pidato Resmi Presiden/Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya serta didukung oleh UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Perpres Nomor 63 tahun 2019 ini mengatur tentang penggunaan bahasa Indonesia tidak hanya pada Pidato Presiden di dalam maupun luar negeri, juga mengatur tentang penggunaan bahasa dalam dokumen negara, instansi pemerintah, pengantar dalam pelajaran, pelayanan administrasi pemerintah, nota kesepahaman, forum nasional, lingkungan kerja baik negeri maupun swasta, penulisan karya ilmiah dan penjenamaan.
Dalam kehidupan sehari-hari, cara kita berbahasa dibedakan menjadi dua , yaitu, ragam formal dan ragam informal. Perbedaan keduanya dapat dilihat dari penggunaan tidak bisa hanya kondisi tempat. Misalnya, pada saat pembelajaran di kelas mahasiswa dan dosen harus menggunakan bahasa Indonesia jika kondisi tersebut tidak menggunakan bahasa Indonesia dapat dikatakan situasi informal.
Selain bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia tidak serta merta menjadi bahasa ibu bagi masyarakat. Banyak pula masyrakat yang dibesarkan dari keluarga yang dominan menggunakan bahasa daerah. Sehingga kita terbiasa menggunakan bahasa daerah lingkungan teman-teman. Hal ini memberi efek pada saat situasi formal. Kerap kali kita menggunakan bahasa daerah pada situasi formal dengan alasan bahwa mitra tutur kita satu frekuensi dalam bahasa daerah kita tersebut. Hal ini merupakan sebuah kekeliruan yang harus kita sadari dan memulai untuk membiasakan diri.
Uniknya bahasa Indonesia dikatakan pula bahasa persatuan. Bayangkan saja jika anda (orang Jambi) dan anda tersesat di Papua karena penelitian, hal yang akan dilakukan adalah berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dari kasus tersebut, perbedaan kultur, budaya, ras dan bahasa tidak menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Berkat bahasa Indonesia, kita bisa menggunakan bahasa Indonesia dimana pun daerah di Indonesia.
Dalam bahasa lisan, fenomena yang terjadi adalah tuturan yang digunakan tidak formal. Sebenarnya ragam formal seperti apa? Jika kita telisik lebih dalam, ragam formal adalah bahasa yang digunakan dalam lingkungan kampus, sekolah, kantor atau instansi pemerintah. Pemakaian bahasa Indonesia ragam formal membawa prestise, hal tersebut kan terwujud jika bahasa Indonesia dapat dipautkan dengan kondisi saat ini. Secara psikologis, masyarakat akan mengidentifikasikan bahasa Indonesia dengan kehidupan modern jika penjenaman seperti nama perusahaan, jalan raya, dan nama perumahan menggunakan bahasa Indonesia. Demikian pula, prestise akan tumbuh jika bahasa Indonesia dipakai oleh kalangan yang berpengaruh dalam berbagai bidang kehidupan termasuk lingkungan kampus dosen, staf, dan mahasiswa. Bahasa Indonesia berfungsi sebagai kerangka acuan bagi pemakai bahasa dengan adanya norma dan kaidah tersebut menjadi tolok ukur bagi tepat tidaknya pemakaian bahasa di dalam situasi tertentu.
Dalam bahasa tulisan, di lingkungan akademis kampus sering kali ditemukan kesalahan berbahasa, seperti, padanan kata asing, kata tidak baku, dan kesalahan dalam aturan PUEBI. Kesalahan tersebut dapat ditemui pada slogan, spanduk, baliho, surat, pengumuman madding dan karya ilmiah. Kesalahan tersebut misalnya, penggunaan di- sebagai kata depan dan di- sebagai imbuhan. Memang terlihat sederhana tetapi kesalahan kecil tersebut tak bisa dimaafkan mengingat lingkungan akademis yang seharusnya menjadi tonggak dan acuan. Menurut pegiat bahasa Ivan Lanin (dalam IDN Times), masyarakat saat ini banyak mengahabiskan waktunya di media sosial. Maka belajar menggunakan bahasa formal tidak serta merta hanya pada lingkungan akademis saja tapi mulailah dari lingkungan informal seperti media sosial, yaitu, caption Instagram, status Facebook, dan cuitan Twitter. Hal ini akan membuat kita terbiasa, sehingga dalam situasi formal kita dapat dengan mudah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar tersebut.
Telah disebutkan di atas bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa Nasional, identitas, serta acuan dalam komunikasi baik formal dan informal, serta baik lisan maupun tulisan. Hal mendasar yang dapat kita ilhami adalah mengutamakan bahasa Indonesia. Slogan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing, sekiranya dapat kita terapkan. Dalam upaya pemertahanan dan kemajuan bahasa Indonesia harus dimulai dari hal kecil. Selalu menggunakan bahasa Indonesia (situasi formal), tetap menggunakan bahasa daerah (teman, keluarga, dan tetangga), dan untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia kita perlu juga menguasai bahasa asing terutama bahasa Inggris. Jika fundamental tersebut mengakar dalam jati diri kita maka kedaulatan bahasa itu akan terjadi.
*Salah satu tugas mata kuliah Menulis Kritik dan Esai
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.