Prodi Sastra Indonesia Adakan Sosialisasi Kebijakan Berbahasa Pada Guru Bahasa dan Sastra Tingkat SLTP Di Kabupaten Tanjabtim
Dalam melaksanakan kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi dosen sastra Indonesia Universitas jambi melakukan kegiatan sosialisasi kebijakan berbahasa kepada guru bahasa dan sastra Indonesia di Aula Kantor Dinas Pendidikan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (29/6). Kegiatan ini merupakan pengabdian kepada masyarakat yang diketuai oleh Dr. Drs. Ade Kusmana,M.Hum, adapun anggota antara lain, Julisah Izar, S.Pd.I.,M.Hum, Ernanda,S.Pd.,M.A.,P.hd dan Anggi Triandana, S.Pd.,.M.A.

Kegiatan sosialisasi ini disambut hangat oleh kepala Dinas Pendidikan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, bapak Drs. Junaedi Rahmat, M.H, beliau mengatakan kegiatan ini memberikan manfaat yang baik bagi guru-guru yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur khususnya bagi guru Bahasa dan Sastra Indonesia, dan berharap semoga kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat yang baik agar bisa terus dan selalu berlangsung di lingkungan Dinas Pendidikan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dihadiri oleh 33 guru dilingkungan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sebagaimana Julisah Izar, S.Pd.I.,M.Hum yang menjadi perwakilan dalam menyampaikan sosialisasi tentang kebijakan berbahasa. Julisah mengutip satu slogan yang menyatakan Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah dan Kuasai Bahasa Asing, dalam hal ini Julisah meminta guru-guru Bahasa dan Sastra Indonesia untuk selalu mengutamakan Bahasa Indonesia dalam proses pembelajaran di dalam kelas.
Selain itu, Julisah juga mengatakan penggunaan bahasa daerah dan asing hanyalah sebagai pelengkap penggunaan bahasa Indonesia di dalam kelas. Selanjutnya, Julisah juga membahas mengenai Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mana Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, artinya ada peranan penting untuk selalu menggunakan Bahasa Indonesia khusunya dalam proses pembelajaran di dalam kelas. Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, jelas menegaskan baik bahasa daerah maupun bahasa asing, memegang fungsi pendukung bagi bahasa Indonesia. Sebagai pendukung, bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan apabila fungsi bahasa Indonesia tidak dapat dijalankan secara efektif.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.