POTENSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA INTERNASIONAL
 
			 
			Oleh
Rengki Afria
Pengajar Linguistik, Universitas Jambi
92 tahun (28 Oktober 2020) semenjak tercetusnya sumpah pemuda 28 Oktober 1928 yang lalu, pemuda dari berbagai daerah, suku, dan agama membulatkan tekad untuk berkumpul dan menyatukan persepsi sehingga menghasilkan putusan dengan mengikrarkan tiga butir sumpah; bertanah air, berbangsa, dan berbahasa Indonesia. Salah satu butir sumpah yang menjadi identitas persatuan dalam bertanah air dan berbangsa adalah bahasa. Bahasa berperan sebagai ciri identitas simbolis, sosial semiotis, dan kultural ekpresif dalam identifikasi suatu kelompok masyarakat penutur yang variatif.
Tidak dapat dipungkiri bahwa bahasa Indonesia secara resmi diperkenalkan pada saat itu, namun jauh sebelumnya bahasa Indonesia telah menunjukkan eksistensinya diberbagai daerah di Nusantara bahkan sampai ke Negara lain dalam bingkai lingua franca. Dengan demikian, secara tidak sadar bahwa bahasa Indonesia dapat dipahami dan dituturkan oleh masyarakat di Nusantara hingga saat ini.
Bahasa Indonesia dalam tahap penyempurnaannya, tentu saja mengalami berbagai tahapan dari segi ejaan, lafal, dan gramatikal. Karena kedinamisannya, bahasa tentu saja berkembang dan menyesuaian dalam pemakaiannya pada zaman tertentu. Dari sisi ejaan, tercatat bahwa ejaan bahasa Indonesia yang pernah dipakai sebagai aturan dalam penulisan, yakni Ejaan Van Ophuijsen (1901), Ejaan Seowandi (Ejaan Republik, 1947), Ejaan Pembaharuan (1957), Ejaan Melindo (1959), Ejaan Lembaga Bahasa dan Kesustraan (LBK, 1967), EYD (1972, revisi 1987 dan 2009), serta Ejaan Bahasa Indonesia (EBI, 2015). Ketujuh ejaan tersebut secara resmi digunakan pada kurun waktu tertentu. Selain itu, juga seiring perkembangan, perubahan-perubahan sistem ejaan secara substansi dilakukan agar penggunaan bahasa Indonesia lebih efektif dan fleksibel dalam aspek lisan maupun tulisan.
Dengan keterbaruan sistem ejaan yang memadai, maka bahasa Indonesia berpotensi sebagai bahasa Internasional. Potensi tersebut juga berdampak besar dalam penggunaan bahasa yang lebih sederhana sehingga dapat mempengaruhi minat dan ketertarikan Negara lain untuk mempelajari bahasa Indonesia. Penunjang bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional adalah mempunyai dasar hukum yang legal UU No. 24 Tahun 2009 dan aturan hukum lainnya, PUEBI, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Tata Baku Bahasa Indonesia, serta Pedoman Umum Peristilahan Indonesia (PUPI). Selain itu, kosakata bahasa Indonesia dapat diidentifikasi melalui kamus daring, sistem ejaan yang fleksibel, dan gramatikalnya berlaku umum (kesemestaan bahasa), juga tersedianya BIPA.
Upaya internasionalisasi bahasa Indonesia sudah seharusnya direalisasikan menimbang bahwa bahasa Indonesia sudah memenuhi syaratnya yang memadai, seperti jumlah penuturnya telah mencukupi (terbanyak dibandingkan Negara ASEAN lainnya), tata bahasa yang sederhana, serta dapat digunakan oleh penutur dari Negara lain (dalam hal ini Negara serumpun, seperti; Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, dan Timur Leste). Artinya, paling tidak sudah sewajarnya bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar di Asia Tenggara khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Tidak hanya itu, bahasa Indonesia juga dijadikan mata pelajaran dari berbagai Negara di Dunia. Terlebih lagi, dalam bidang pendidian dapat dilihat bahwa banyak mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Indonesia.
Sisi lain yang membuat bahasa Indonesia berpotensi sebagai bahasa Internasional, adalah sumber daya alam yang mempesona, beragam seni budaya, sehingga menarik minat wisatawan (sector pariwisata), investor (bisnis), maupun peneliti (ilmu pengetahuan) untuk ekplorasi di Negara Indonesia. Oleh karena itu, hal mendasar yang harus dilakukan oleh masyarakat asing tersebut adalah mempelajari dan menguasai bahasa Indonesia.
Internasionalisasi bahasa Indonesia harus dilakukan oleh semua pihak, baik Pemerintah, Pemangku kebijakan, Ahli bahasa, Dosen, Guru, Mahasiswa, serta masyarakat umum. Kerjasama dan partisipasi tersebut dapat maningkatkan maruah bahasa Indonesia ditingkat Internasional.
Untuk itu, dalam usia hampir seabad ini dan proses perkembangan yang signifikan, sekiranya bahasa Indonesia dapat digunakan dan dijadikan sebagai salah satu bahasa resmi Internasional. Potensi ini sebagai bentuk output realisasi Sumpah Pemuda.
Satu Nusa
Satu Bangsa
Satu Bahasa
Indonesia
Selamat hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.