Menyalakan Silat Tradisional di Bumi Nusantara
Oleh Yoga Mestika Putra
Pada pertengahan tahun 2012, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan
Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan tradisi Subak sebagai
Warisan Budaya Dunia (World Heritage) pada sidang ke-36 yang bertajuk Lanskap
Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak Sebagai Manifestasi Filosofi Tri Hita Karana
(Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System as a Manifestation of the Tri
Hita Karana Philosophy). Sidang yang berlangsung Saint Petersburg, Rusia pada 29 Juni
Desember tersebut, menambah daftar warisan budaya dunia dari Indonesia setelah
kawasan Candi Brobudur, Candi Prambanan, dan situs manusia purba Sangiran.
Penetapan ini tentunya menimbulkan kebanggaan tidak hanya bagi masyarakat Bali,
tetapi juga seluruh bangsa Indonesia.
Subak adalah sistem pengairan tradisional dalam pertanian masyarakat Bali yang
berdasarkan hukum adat. Subak mempunyai ciri khas yakni sosial-pertanian-keagamaan
dengan semangat gotong royong guna memperoleh air yang cukup bagi tanaman padi
atau palawija (Kumarananda, 2022). Sistem irigasi subak diterapkan pada sawah
terasering di desa Jatiluwih. Di Indonesia, pertanian dengan model terasering dapat dilihat
di beberapa tempat lainnya seperti Perkebunan bawang Panyaweuyan, Majalengka,
terasering sitegong di Magelang, dan terasering danau maninjau di Sumatra Barat. Akan
tetapi, terasering dengan sisten subak memiliki keunikan tersendiri. Keunikan itu terlihat
pada kegiatan ritual keagamaan yang dilakukan sesuai dengan tahap pertumbuhan padi
sejak dari mengolah sampai menyimpan hasil panen.
Sebenarna subak bukan sekadar organisasi yang mengatur sistem irigasi,
melainkan perwujudan harmonisasi masyarakat agraris yang religius. Banyak penelitian
yang menyebutkan bahwa sistem irigasi subak merupakan cerminan dari Tri Hita Kirana
berkembang dengan gaya dan keunikan di masing-masing daerah. Tercatat ada
840 perguruan pencak silat yang tersebar di seluruh Indonesia. Perguruan-perguruan
tersebut berada di bawah naungan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI). Dua daerah yang
terkenal dengan pencak silatnya yaitu, Sumatra Barat dan Jawa Barat. Di Sumatra Barat
pencak silat dikenal dengan silek. Di Jawa Barat dikenal dengan istilah maempok.
Sementara di daerah lain seperti di Jakarta dan Banten disebut dengan pencak silat. Di
Jawa Timur dan Jawa Tengah disebut pencak. Di Madura, Pulau Bawean, dan Bali pencak
silat disebut dengan mancak, dan di Nusa Tenggara Barat disebut dengan mpaa silak
(Saputra, 2011). Adanya beragam penamaan tersebut menandakan betapa pencak silat
sudah menjadi sebuah identitas budaya Nusantara.
Tidak ada literatur pasti yang menyebutkan asal mula pencak silat. Namun, kuat
dugaan bahwa pencak silat yang tersebar di Nusantara berasal dari Minangkabau atau
wilayah yang secara adaministratif dikenal sebagai Provinsi Sumatra Barat. Tersebarnya
pencak silat dari ranah Minang ke seantero negeri dikaitkan dengan tradisi merantau di
kalangan orang Minangkabau. Menurut Mochtar Naim dalam Merantau Pola Migrasi
Suku Minangkabau (2013), orang Minangkabau adalah kelompok yang paling banyak
bergerak. Di rantau, mereka hidup berbaur dengan masyarakat lainnya. Dengan demikian,
secara tidak langsung ajaran-ajaran yang didapatkan selama di kampung termasuk silat
turut dibawa ke daerah yang baru oleh para perantau Minangkabau ini.
Pencak silat merupakan gabungan dua kata yakni pencak dan silat. Menurut KBBI
pencak adalah permainan (keahlian) untuk mempertahankan diri berupa kepandaian
menangkis, mengelak, dan sebagainya dan silat adalah olahraga (permainan) yang
didasarkan pada ketangkasan menyerang dan membela diri, baik dengan menggunakan
senjata maupun tidak. Sementara itu A.A. Navis dalam bukunya Alam Terkembang Jadi
Guru (1984) mengatakan bahwa pencak silat sebagai suatu permainan rakyat mempunyai
dua peranan. Sebagai permainan ia dinamakan pencak dan sebagai seni bela diri ia
dinamakan silat. Seorang pemain pencak disebut anak silek (anak silat) dan seorang
pesilat disebut pandeka (pendekar). Dahulu gelar pandeka diberikan melalui upacara
adat. Pada umumnya pandeka jarang sekali terlibat dalam perkelahian karena ia
memegang teguh prinsip ajaran silat.
Sebagaimana seni bela diri lainnya, pencak silat dapat dilihat dari dua perspektif.
Pertama, sebagai olahraga prestasi, ia merupakan suatu cabang olahraga yang dipelajari
untuk dipertandingkan dalam berbagai kejuaraan. Kedua, sebagai sebuah seni bela diri
tradisonal, ia adalah seni yang lahir dari rakyat yang setiap gerakannya bersumber dari
alam yang kaya akan makna filosofis. Yang terakhir ini disebut sebagai silat tradisional.
Nama-nama aliran silat tradisional di Sumatra Barat disesuaikan dengan nama daerah
atau tempat aliran silat itu berkembang, seperti silek Kumango, silek Lintau, silek Sungai
Patai, silek Pangian, silek Sitaralak, silek Sugiridiek, silek Luncua, silek Koto Anau, silek
Sungai Pagu, silek Sunua, silek Pasisia, silek Bayang, silek Paninjauan, silek Pauh, dan
silek Gunuang. Adapun nama aliran silat yang diambil dari alam adalah silek Unggan,
silek Gayuang Salacuik, silek Jantan dan Batino, silek Balam, silek Harimau, silek
Rantau, silek Ulu Ambek, silek Alang, silek Sacabiak Kapan, silek Natal Gajah Dorong,
silek Lamo Alif, silek Buah Tarok, silek Buayo Lalok, silek Ilau (Djamal, 2001).
Sementara itu di Jawa Barat dan Banten terdapat juga beberapa aliran yang berasal dari
nama daerah seperti silat Cimande, Cikalong, Bandrong, Cikoneng, dan Terumbu.
Secara luas silat tradisional dikenal sekadar sebagai sebuah seni bela diri yang
diwariskan dari generasi ke generasi. Namun, sebenarnya lebih jauh dari itu secara
filosofis ia sarat akan nilai-nilai yang berkontribusi terhadap peradaban manusia. Di
dalamnya terkandung segenap elemen-elemen warisan budaya tak benda di antaranya
tradisi lisan, seni pertunjukan, ritual dan festival, kerajinan tradisional, pengetahuan dan
praktik sosial serta kearifan lokal. Semua elemen tersebut menjadikan silat tradisional
suatu seni yang komprehensif.
Di perguruan silat tradisional, seseorang tidak hanya diajarkan teknik tangkisan,
elakan, dan pukulan tetapi juga terdapat tradisi lisan di dalamnya. Tradisi lisan yang
dimaksud adalah segala bentuk kegiatan budaya tradisional suatu komunitas yang
diwariskan secara turun-temurun dengan media lisan dari satu generasi ke generasi
(Sibarani, 2015). Seorang guru silat akan menanamkan kepada muridnya prinsip-prinsip
dasar silat secara lisan disertai praktiknya. Di antara prinsip yang diajarkan dalam silat
Minangkabau tertuang melalui ungkapan musuah indak dicari, jikok basuo pantang
diilakkan (musuh tidak dicari kalau bertemu pantang dielakkan). Prinsip ini dapat
dijumpai di berbagai aliran silat lainnya di Nusantara dengan ragam bahasanya masing
masing. Ungkapan ini memiliki makna yang dalam. Seorang yang telah menjadi pesilat
tidak boleh sombong dengan ilmu yang diperolehnya. Ia diharapkan menjadi orang yang
arif bijaksana bukan menjadi pembuat onar di masyarakat. Namun, tatkala ada gangguan
maka ia akan menyelesaikannya dengan baik. Pada aliran silat Cimande juga terdapat
tradisi lisan yang disebut dengan taleq, semacam janji yang diucapkan sebelum berlatih
silat. Seorang murid harus mengucapkan taleq di depan gurunya sebagai prinsip yang
harus ditanamkan.
Pada hakikatnya silat tradisional bukan merupakan seni atau permainan untuk
dipertunjukkan. Ia diwariskan melalui proses belajar yang menuntut kesungguhan serta
kematangan psikologis. Namun, di balik sifatnya yang melumpuhkan dan mematikan,
terdapat keindahan gerakan sehingga menjadi seni tersediri yang menarik untuk
ditampilkan. Keindahan itu tampak dari jurus-jurus yang digunakan. Di Minangkabau,
silat turut ditampilkan dalam kesenian lainnya seperti randai, tari-tarian tradisional, dan
berbagai upacara adat lainnya. Sementara di daerah lainnya seperti di Jakarta, silat Betawi
kerap dijumpai dalam tradisi pernikahan yakni lewat tradisi palang pintu. Dalam hal ini
mempelai pria harus bisa melewati tantangan yang diberikan oleh pihak perempuan.
Perwakilan mempelai pria akan beradu silat dengan pendekar yang mewakili mempelai
wanita. Makna yang terkandung di dalam tradisi ini adalah membuka penghalang.
Dengan adanya praktik seperti ini, menjadikan silat tradisonal sebagai komoditas seni
pertunjukkan yang bisa dinikmati khalayak. Berkaitan dengan itu, adanya festival-festival
silat tradisional menjadi wadah bagi setiap perguruan menunjukkan silat sebagai sebuah
seni pertunjukan yang apik. Biasanya silat yang ditampilkan diiringi pula oleh musik
tradisional.
Di dalam silat tradisional juga dapat dijumpai kerajinan tradisional. Hal ini terlihat
dari senjata yang digunakan oleh para pesilat. Biasanya senjata yang digunakan berbeda
antara satu daerah dengan daerah lain atau antara satu aliran dengan yang lainnya. Namun
yang jelas penggunaan senjata dalam silat tradisional tidak boleh sembarangan. Ia harus
digunakan dengan bijak. Silat Minangkabau menggunakan kerambit sebagai salah satu
senjatanya. Kerambit adalah senjata melengkung berbilah sempit menyerupai cakar
harimau. Kerambit dipegang dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang di
gagangnya, sehingga bilahnya melengkung dari bagian bawah kepalan tangan. Silat
Betawi dan sebagian besar silat di Jawa Barat dan Jawa Tengah menggunakan golok dan
keris sebagai senjata. Sementara itu silat di Jawa Timur dan Madura banyak
menggunakan celurit yang dikenal sebagai arit. Arit memiliki beberapa bentuk dan
biasanya lebih panjang daripada di daerah lain di Jawa. Selain yang telah disebutkan,
masih banyak senjata lainnya yang berasal dari kerajinan tradisional yang digunakan di
dalam silat seperti rencong, belati, kujang, badik, tombak, trisula, dan lain-lain sesuai
dengan kekhasan daerah dan aliran silat masing-masing.
Silat tradisional mengajarkan tiga aspek pengetahuan yakni spriritual, emosional,
dan intelektual. Aspek spritual merupakan aspek paling penting di dalam silat tradisional.
Bahkan di dalam ungkapan Minangkabau disebutkan lahia silek mancari kawan, batin
silek mancari Tuhan (lahiriah silat mencari kawan, batiniah silat mencari Tuhan). Begitu
juga di aliran-aliran silat yang lainnya. Seorang pesilat hendaknya orang yang yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Aspek ini tergambar dalam ritual
yang dilakukan sebelum memulai latihan silat. Biasanya sebelum latihan, para pesilat
dianjurkan bersuci terlebih dahulu. Selanjutnya pembacaan doa yang dilakukan secara
khidmat. Pada aspek emosional, seorang pesilat diajarkan mampu mengendalikan dirinya.
Secara sosial seorang pesilat adalah manusia biasa yang perlu berinteraksi dengan orang
lain. Keterampilan silat yang diperoleh bukan untuk dibanggakan atau disombongkan,
sehingga mengundang permusuhan. Silat harus digunakan untuk menjaga kehormatan
diri dan orang lain. Pada aspek intelektual seorang pesilat dibekali dengan pengetahuan
pengetahuan yang bersumber dari alam. Dengan itu seorang pesilat akan menjadi orang
yang peka terhadap lingkungan.
Berdasarkan elemen-elemen yang terdapat dalam silat tradisonal tersebut,
semakin menegaskan bahwa silat tradisional merupakan suatu keearifan lokal yang sarat
akan nilai-nilai di dalamnya. Kearifan lokal adalah pandangan hidup dan ilmu
pengetahuan serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan
oleh masyarakat lokal dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan
kebutuhan mereka (Njatrijani, 2018). Artinya kearifan lokal menjadi bagian dari cara
hidup yang arif untuk menyelesaikan permasalahan hidup yang dihadapi. Dengan adanya
kearifan lokal, masyarakat mempunyai filter terhadap gempuran budaya dari luar. Silat
sebagai sebuah kearifan lokal tidak hanya mengandung nilai seni dan budaya tetapi lebih
jauh dari itu, silat mengandung nilai ketuhanan, kemanusiaan, dan pengetahuan sehingga
dapat memperkuat karakter dan jati diri bangsa. Sudah sepatutnya silat menjadi sesuatu
yang terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Penetapan tradisi pencak silat sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO
adalah suatu pencapaian yang tinggi bagi sebuah seni tradisional. Pencapaian tersebut
menjadi penting karena tradisi pencak silat dinilai berkontribusi dalam peradaban dunia.
Namun pencapaian ini jangan hanya menjadi sebatas euforia belaka. Dengan adanya
penetapan ini justru memberikan tanggung jawab besar untuk melindungi, melestarikan,
dan mengembangkan tradisi pencak silat secara terus menerus. UNESCO akan terus
memantau secara bekelanjutan apakah tradisi yang telah ditetapkan ini berkembang atau
tidak. Itulah yang dilihat dari waktu ke waktu, sejauh mana masyarakat masih
mempraktikkan tradisi itu. Tugas ini juga merupakan tantangan yang harus dilakukan
secara bersama agar silat terus hidup dan menyala di bumi Nusantara.
Daftar Acuan
A.A Navis. (1984). Alam Terkembang Jadi Guru, Adat dan Kebudayaan. Minangkabau.
PT. Grafindo Pers
Djamal, E. (2001). Galanggang Silih Baganti IPSI Sumbar. Presentasi Konsep dan
Peraturan. IPSI Padang.
Naim, Mochtar. (2013). Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau, Edisi Ketiga.
Jakarta: Rajawali Pers
Njatrijani, R. (2018). Kearifan lokal dalam perspektif budaya Kota Semarang. Gema
keadilan, 5(1), 16-31.
Saputra, I. (2011). Silek Kumango: Keberadaan, Pewarisan, dan Kearifan Lokal
Minangkabau. Wacana Etnik, 2(1).
Sibarani, R. (2015). Pendekatan antropolinguistik terhadap kajian tradisi lisan.
RETORIKA: Jurnal Ilmu Bahasa, 1(1), 1-17.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.